

PERNYATAAN SIKAP
GEMPA SUMUT TERHADAP RUU PORNOGRAFI
Bahwa masyarakat dan pemuda adalah bagian yang tidak akan pernah lepas dari setiap perjalanan sejarah bangsa. Keinginan membangun NKRI dengan ditopang oleh penjagan moral bangsa adalah tuntutan terbaru dari episode perjalanan sejarah itu. Fenomena dekadensi moral, sekarang sudah menjadi hal yang sangat memprihatinkan bagi semua pihak yang terkadang sudah mengarah kepada sebuah ancaman serius sehingga tidak sedikit orang yang rasa kebanggaannya terhadap bangsanya sendiri perlahan-lahan sudah mulai luntur dalam jiwanya.
Petaka alam yang acap kali terjadi seolah seperti kutukan Tuhan terhadap negeri, yang kiranya dapat menjadi bahan instrospeksi diri semua pihak. Bahwa betapa bangsa kita sekarang memerlukan aturan hidup yang lebih baik, bukan bebas seperti apa yang ditafsirkan orang-orang luar, melainkan bebas dalam kerangka batas aturan yang tentunya akan menjaga kita tidak keluar dari rel kemanusiaan yang berketuhanan.
Tidak dapat dinafikan lagi, bahwa pemuda adalah aset bangsa yang memiliki potensi strategis untuk kepemimpinan masa depan. Setiap pemuda yang lahir, akan menjadi tumpuan harapan kita semua. Maka sangatlah wajar jika banyak orang mengatakan bahwa Anak Adalah Permata.
Namun, realitas menyadarkan kita bahwa pemuda berada dalam ambang kehancuran dengan adanya ancaman pornografi. Beberapa data sebagai fakta yang dapat kita ajukan :
1. Data KPAI (komisi perlindungan anak indonesia) melalui penelitian pada pertengahan tahun 2008 dengan daerah penelitian 12 Kota Besar Indonesia dan umur responden 12-18 tahun bahwa telah terjadi degradasi moral anak indonesia, hasil itu menyebutkan bahwa anak-anak yang telah menonton ”film dewasa” (97%), melakukan kegiatan seksual (93%), anak perempuan yang tidak perawan (62,7%) dan anak-anak di bawah 18 tahun yang melakukan aborsi (21%).
2. Anak-anak indonesia kini telah dijadikan sebagai model gambar-gambar porno yang beredar di situs-situs internet dan website. Bahkan, menurut survey dari Top Ten Review pada tahun 2006, anak indonesia ditenggarai merupakan jumlah terbesar yang dijadikan model pada situs tersebut. Dari 4,2 juta situs porno, 100 ribu diantaranya berupa situs yang menampilkan anak-anak sebagai objek seksual, dan yang terbanyak adalah anak-anak indonesia. Kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Masnah Sari, usai sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak di Graha Bhumi Phala, Kantor Setda Temanggung, Rabu (9/4)
3. Ancaman pornografi dan Seks bebas berdasarkan data Yayasan Kita dan Buah Hati pernah melakukan survei sepanjang tahun 2005 diantaranya kalangan anak-anak SD, usia 9-12 tahun. Respondennya 1.705 anak di Jabotabek, ternyata 80 % dari anak-anak itu sudah mengakses materi pornografi dari bermacam-macam sumber : komik-komik, VCD/DVD, dan situs-situs porno. Di Indonesia komik-komik porno harganya Cuma Rp. 2000-3000, sementara VCD porno bisa Rp. 10.000 dua keping. Itu bisa dibeli di stasiun kereta, di depan sekolah, di depan kantor polisi, bisa dimana saja.
4. BBC dan CNN pada tahun 2001 juga pernah melaporkan, Indonesia dan Rusia merupakan Pemasok Terbesar materi pornografi anak, dimana anak-anak ditampilkan dalam adegan-adegan seksual (Republika, 21/5/06)
5. Meningkatnya jumlah masyarakat yang terkena penyakit yang mematikan di Indonesia. Diperkirakan 30 ribu orang terjangkit HIV/AIDS
6. Ancama Televisi, sekitar 60 Juta anak indonesia menonton TV selama berjam-jam hampir sepanjang hari. Berdasarkan penelitian Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA) tahun 2002, di jakarta. Anak-anak menghabiskan sekitar 30-35 jam di depan pesawat TV selama seminggu atau 1560-1820 jam pertahun. Angka itu bahkan jauh lebih besar daripada jam belajar anak di sekolah dasar (SD) yang tidak sampai 1000 jam setahun. Sementara apa yang mereka tonton diantaranya tayangan yang menampilkan ketelanjangan dan ataupun yang mengesankan ketelanjangan.
7. Data kekerasan seksual yang menimpa anak-anak (usia dibawah 18 tahun) yang dihimpun oleh Pusat Krisis Terpadu untuk perempuan dan Anak di RSCM dari Juni 2000 hingga Juni 2005 menunjukkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan mencapai 1200 kasus dan pencabulan anak laki-laki sebanyak 68 kasus. Korban umumnya di bawah 16 tahun, dan pada umumnya dimulai ketika anak masih sangat kecil dan belum mengerti perilaku seksual.
8. Data dari survei Yayasan Kita dan Buah Hati tahun 2005 menunjukkan bahwa lebih dari 80% anak berusia 9-12 tahun di Jakarta, Depok, Bogor, Tanggerang, Bekasi telah mengakses materi pornografi, 25 % melalui handphone, 20% dari situs porno di internet, 12% dari majalah, 12% dari film/VCD/DVD. Remaja usia 19-24 tahun lebih parah lagi, 97% (artinya hampir semua) remaja pernah mengakses situs porno.
9. Di Indonesia pada tahun 1999 terjadi 2 juta aborsi, 750.000 diantaranya terjadi pada pasangan yang belum menikah. Sedang, Penelitian BKKBN di enam kota di Jawa Barat tahun 2002 menyebutkan : 39,65% (artinya 4 dari 10) remaja pernah berhubungan seks sebelum nikah (Lihat sejarah erotisme & Seks bebas, Umar Abdullah, Bogor : elMoesa Production, 2006).
10. Sekitar 100.000 wanita dan anak-anak diperdagangkan setiap tahunnya. Diantaranya untuk bisnis seks. Indonesia bersama 22 negara lainnya dipandang sebagai sumber perdagangan manusia, baik untuk kepentingan dalam negeri maupun mancanegara. Salah satu tujuan perdagangan manusia adalah memasukkan perempuan dalam industri prostitusi.
11. Aborsi di indonesia terjadi sebanyak 2,2 juta setahunnya. Maknanya setiap 15 detik seorang calon bayi di suatu tempat di negeri ini meninggal.
12. Data kepolisian tanggerang : Selama tahun 2006 tindak pidana aborsi sekitar 3,3 juta kasus & perkosaan meningkat 200%.
13. Data Lembaga Permasyarakatan Anak (LPA) Tanggerang : Kejahatan seksual merupakan urutan kedua setelah NARKOBA.
14. Di seluruh dunia, ada 3 negara yang tidak mengatur (tidak mempunyai regulasi UU) tentang Pornografi, yaitu Rusia, Indonesia dan Denmark.
Kita sangat menyadari, bahwa Bangsa yang bermartabat adalah bangsa yang menjaga rakyatnya dari unsur-unsur amoral. Berbagai bentuk tindakan asusila dan eksploitasi terhadap materi pornografi harus segera kita cegah demi menyelamatkan moralitas bangsa yang sedang terpuruk.
Bahwa pembebanan urusan moral bukanlah hanya semata menjadi urusan personal manusia/orangtua. Anak-anak indonesia dalam ancaman dan negara sangat bertanggungjawab atas terjadinya dekadensi moral tersebut.
Bahwa RUU Pornografi harusnya tidak menjadi barang yang menakutkan, jangan gara-gara takut tidak sempurna, lalu kita sama sekali tidak punya aturan.
Kami sebagai elemen masyarakat yang peduli dan sangat risau dengan kondisi moral bangsa mnyatakan sikap :
1. Mengecam keras segala bentuk eksploitasi oleh perseorangan maupun koorporasi terhadap materi-materi pornografi secara bebas tanpa aturan di Indonesia
2. Menghimbau dan mengajak segenap elemen bangsa untuk segera berperan aktif mengawal terwujudnya moral bangsa ke arah yang lebih baik dengan berani bertindak tegas terhadap segala bentuk distribusi materi-materi pornografi di lingkungannya masing-masing.
3. Mendukung & Mendesak DPR-RI untuk segera mengesahkan RUU Pornografi menjadi Undang-Undang, karena NKRI sangat membutuhkan kepastian hukum untuk menyelamatkan anak bangsa.
4. Mengingatkan kelompok-kelompok yang hingga saat ini masih menentang pengesahan RUU Pornografi untuk tidak begitu gampang terjebak oleh pihak-pihak yang sebenarnya ingin menghantarkan bangsa dan negara indonesia menjadi bangsa dan negara yang tidak bermartabat dan terbelakang.
5. Mendesak Aparat Penegak Hukum (polisi, jaksa & hakim) untuk dapat menjalankan undang-undang yang telah ada dengan maksimal.
Medan, 21 Oktober 2008
Koordinator Lapangan
Juanda Sukma
No comments:
Post a Comment